kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Dayu, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, baru saja dilangsungkan, hari Rabu 24 November 2021. Sempat dikhawatirkan memanas, namun kenyataannya ketiga calon maupun pendukungnya, sama-sama mampu mengkondisikan suasana tetap aman dan kondusif.
Adapun peraih suara terbanyak dalam pemilihan tersebut, adalah Emilia. Ia mendapatkan 56 suara, sedangkan peringkat kedua adalah Erwin Nakalelo dengan 25 suara, dan berikutnya; Alus Satria dengan 19 suara. Jumlah pemilih, adalah 100 orang yang merupakan perwakilan. Dengan demikian, maka kemudian Emilia pun ditetapkan sebagai Kades PAW Terpilih Desa Dayu.
Namun Erwin Nakalelo, calon nomor urut 1 pada Pilkades PAW tersebut, menyatakan bahwa ada dugaan pelaksanaan tersebut cacat hukum. “Karena salah satu calon, pernah diberhentikan dan ada Surat Keputusan (SK) pemberhentian itu. Yaitu SK Bupati Barito Timur Nomor 280 Tahun 2019. Waktu itu, yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Desa Dayu untuk periode 2017-2023,” ucapnya dalam komunikasi lewat WhatsApp (WA) malam tadi (Kamis, 25/11).
Baca Juga : Cuaca Labil Pengaruhi Hasil Petani Cabai Bartim
Erwin juga mengatakan bahwa hal tersebut pernah ia sampaikan pada pihak terkait Pilkades PAW, namun mereka mengatakan tidak bisa menanggapinya, karena sudah menjadi kesepakatan bersama. Untuk itu, Erwin pun menempuh upaya lain. Yaitu membawa berkas laporan ke pihak berwenang.
Baca Juga : Sepak Bola di Bartim Dinilai Mati Suri
“Yang paling saya nilai janggal adalah ijasah yang bersangkutan. Banyak uraian masalahnya. Tapi yang jelas, saya akan meneruskan gugatan saya. Ini bukan soal kalah atau menang. Tapi soal aturan,” ucap pria muda yang dikenal aktif berorganisasi tersebut. [Red]
Discussion about this post