Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga nekat mencabuli cucu tirinya, seorang pria berinisial KN (35) harus mendekam di balik jeruji besi Polres Lamandau.
Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono mengatakan, kejadian berawal pada Kamis (8/12/2022) lalu, pada saat korban dititipkan di rumah neneknya di kawasan Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
Baca juga :Â Siswa PKL Cabuli Bocah 9 Tahun di Palangka Raya
“Jadi pelaku ini baru saja pulang kerja dan menyuruh korban untuk tidur. Dan pada saat itu, pelaku melakukan aksi cabulnya ke korban,” katanya, pada saat menggelar press release, Selasa (27/12/2022).
Merasa tak terima, korban kemudian menceritakan peristiwa tersebut ke ibunya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamandau.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi cabul tersebut nekat dilakukannya akibat merasa nafsu pada saat melihat korban.
Baca juga :Â Bejat, Seorang Kakek di Palangka Raya Tega Cabuli Bocah
“Jadi pelaku ini mengaku tiba-tiba muncul rasa nafsu ketika melihat korban. Jadi pelaku langsung melakukan aksi cabul tersebut,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 tentang Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku diancam hukuman 15 Tahun penjara dan denda Rp 5 Milyar,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post