kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya Wajib Pajak untuk menyampaikan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan, PPh orang pribadi tahun 2021, baik secara online melalui aplikasi eFilling atau bisa datang langsung ke kantor KP2KP Pulang Pisau.
” Jadi saya mengajak kepada masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau, khususnya Wajib Pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2022, ” ucap Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang
Sementara Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pulang Pisau Teguh Yuliantoro saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan bahwa pada Bulan Februari lalu, Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang sudah menyampaikan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun 2021 secara online melalui aplikasi eFilling.
Baca Juga :Â Pemkab Pulpis Wacanakan Regrouping Beberapa Sekolah Dasar
Teguh sapaan akrab Kepala KP2KP Pulang Pisau itu menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi tinggi kepada Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang yang telah memberikan teladan kepada masyarakat Kabupaten Pulang Pisau dengan melaporkan SPT tahunan lebih awal, sekaligus membuktikan bahwa pelaporan SPT tahunan dapat dilakukan secara online, dengan mudah, cepat dan dapat dilakukan dimana saja.
” Saya juga mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau, khususnya yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) agar segera melaporkan SPT tahunan PPh orang pribadi pajak 2021 lebih awal, dan tidak menunggu jangka waktu terakhir pelaporan tanggal 31 Maret 2022 mendatang, ” ajak Teguh Yuliantoro kepada awak media, Selasa (22/3/2022).
Pandemi covid-19 masih melanda, Teguh, menyarankan kepada masyarakat WP untuk memanfaatkan pelayanan pelaporan SPT tahunan secara online melalui laman DJP Online yang dapat diakses dari tempat tinggal masing-masing tanpa harus datang ke kantor KP2KP Pulang Pisau.
Baca Juga :Â Pemkab Pulpis Menyerahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran
” Namun jika ada kendala dalam menyampaikan pelaporan SPT tahunan, Wajib Pajak dapat mengikuti kelas pajak online yang diselenggarakan di KP2KP Pulang Pisau setiap hari Rabu mulai Pukul 09.00 hingga 10.00 Wib atau bisa menghubungi Nomor WhatsApp 0823 5863 7153, ” pungkasnya [Red]
Discussion about this post