kaltengtoday.com, Sampit – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur tidak mau ketinggalam dalam hal untuk memeriahkan peringatan hari bersejarah tersebut.
Bahkan, pemerintah setempat mengeluarkan instruksi dalam bentuk Surat Edaran Bupati Kotim nomor 019/132/PROKOPIM/2022 tentang Memeriahkan Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022.
Baca Juga : Jelang HUT RI ke-77, Calon Paskibraka Mulai Dipersiapkan Disdikpora
Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, kepada seluruh instansi pemerintah, vertikal, swasta dan juga akademik agar bisa melakukan kegiatan guna menyemarakan kemerdekaan tersebut. Misalnya saja memasang bendera, umbul-umbul dan juga kaitannya dengan kemerdekaan. Jelasnya, Kamis (5/8).
SE yang dikeluarkan tersebut mengacu pada tindak lanjut Surat Sekretaris Negara RI Nomor B-620/M/S/TU.00.04/07/2022. “SE itu tentang tema, logo dan juga partisipasi masyarakat untuk bersama-sama menyemarakan hari kemerdekaan tersebut agar meriah,”ucapnya lagi.
Baca Juga :Semarakkan HUT Ke-77 Republik Indonesia, Bupati Imbau Warga Kibarkan Bendera
Kemudian, dikatakan Halikin lagi bahwa SE itu ditujukan kepada Perangkat Daerah, camat, instansi vertikal setempat, BUMN, BUMD, UPTD, perguruan tinggi, perusahaan swasta, sekolah dan juga masyarakat Kotim khususnya. Katanya.
“Mereka diminta untuk mengibarkan bendera selama 1 bulan selama Agustus ini atau 1 sampai 31 Agustus 2022. Tema untuk pembuatan logo, poster, baliho, dan sebagainya juga harus disesuaikan dengan tema tahun ini, yaitu Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post