Kaltengtoday.com, Sampit – Sesuai dengan peraturan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2012 Kelembagaan Adat Dayak Di Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Kita bersyukur bahwa masa pemilihan telah kita lewati bersama, sekarang sampailah kita pada puncak yaitu acara pelantikan 7 Damang Kepala Adat yang baru terpilih yang lengkap dengan program-programnya yang baru pula yang kita harapkan bisa membawa angin perubahan yang lebih baik bagi masyarakat Dayak yang kita cintai ini,”jelas Bupati Kotim Halikinnor, Jumat (4/11/2022).
Baca juga :Â Damang dan Pengurus DAD Kecamatan Diminta Membantu Selesaikan Persoalan Masyarakat Adat
Dikatakan Halikin lagi, jabatan Damang Kepala Adat sangat strategis, karena terkait dan terlibat langsung dengan masyarakat tentang pembinaan masalah adat dan penyelesaian sengketa adat.
“Damang dituntut untuk mengerti dan memahami adat istiadat daerahnya masing-masing dan tidak perlu malu belajar untuk mendalami adat Dayak tersebut,” pintanya.
“Atas nama pemerintah daerah dan pribadi saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada saudara-saudara Damang Kepala Adat yang lama atas pelaksanaan tugas dan pengabdiannya selama 6 Tahun,” harapnya.
Baca juga :Â DAD Kalteng Gelar Raker Bersama Damang Kepala Adat se-Kalteng
Dirinya mengharapkan, Damang atau Kepala Adat tingkat kecamatan ini bisa menyatukan persepsi yang positif antar masyarakat, mencegah timbulnya perpecahan, menciptakan persatuan dan kesatuan masyarakat, dan yang lebih penting adalah sebagai wadah mediasi berbagai kepentingan kelompok maupun perorangan. Paparnya.
“Ini kita harapkan untuk menciptakan dan membangun persepsi pembangunan Kabupaten Kotawaringin Timur di masa yang akan datang dan lebih baik lagi ke depannya,” tutupnya.[Red]
Discussion about this post