Kalteng Today – Kuala Kurun, – Bupati Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Jaya S Monong menghadiri launching Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara online se Kalteng, penyerahan sertifikat Polres Gumas, dan penyerahan secara simbolis sertifikat PTSL Tahun 2020 Desa Dahian Tambuk dan Desa Tumbang Tariak.
Acara tersebut, dilaksanakan di halaman Kantor ATR/BPN Kabupaten Gumas pada Kamis (3/9/2020). Tampak hadir pula, Wabup Gumas Efrensia LP Umbing, Kepala Kanwil BPN Kalteng Pelopor, Kepala Kantor ATR/BPN Gumas Ferdinan Adinoto, Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar, dan lainnya.
Bupati Gumas Jaya S Monong mengatakan, BPHTB di Gumas diatur dalam Perda nomor 11 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah yang mana pungutan atas tanan dan atau bangunan, perolehan hak atas tanah.
“Sebagaimana diatur dalam UU nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok Agraria yang juga tertuang di dalam UU nomor 16 tentang rumah susun dan sesuai dengan perundang-undangan,” katanya.
Menurutnya, pentingnya BPHTB ini dan banyaknya aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat, pemerintah, kemudian mengakomodir dan memberikan kemudahan untuk melakukan pembayaran dengan secara online.
“BPHTB dengan online inilah, yang menjadi suatu hal yang patut diapresiasi dan patut untuk dipedomani oleh pemerintah kedepannya, yang mana tugas pemerintah adalah melayani rakyat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat, dalam pelayanan” ujarnya.
Selain itu, lanjut Bupati, launching BPHTB menyelesaikan penandatangan MoU antara Pemkab Gumas dengan BPK dan penandatanganan perjanjian kerjasamaterkait pengembangan sistem BPHTB Online dan penyerahan secara simbolis sertipikat BMN Polres Gumas dan sertifikat program PTSL ke masyarakat.
“Karena berdasarkan BMN tertuang di UU nomor 1 Tahun 2004 bahwa berdasarkan itu BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau dari perolehan yang sah,” tandasnya.
Baca Juga : Bupati Terima Kunjungan KWOD Gunung Mas
Sementara itu, Kepala ATR/BPN Kabupaten Gumas Ferdinan Adinoto menjelaskan BPHTB secara online ini akan memberikan pelayanan yang lebih transparan dan akuntabel dalam hal pembayaran oleh masyarakat maupun badan hukum, pasalnya diera digital seperti saat ini penyelenggaraannya secara online adalah suatu keniscayaan.
“Disini saya laporkan khususnya Kakanwil BPN Kalteng, Bupati Gumas, pada program strategis berupa PTSL ASN dengan target PBT 950 bidang dan SHAT 947 bidang, dengan lokasi Desa Dahian Tambuk, Tumbang Tariak, dan Tumbang Danau yang sudah kita serahkan secara simbolis ,” demikian Ferdinan. [Jek-KT]
Discussion about this post