Kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten setempat pada tahun anggaran (TA) 2023 melaksanakan kegiatan program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) di tiga kecamatan. Yakni di Desa Maliku Baru Kecamatan Maliku sebanyak 40 rumah, Kecamatan Banama Tingang Desa Pahawan 1 rumah dan Desa Petuk Liti Kecamatan Kahayan Tengah 1 rumah tidak layak huni menjadi target program BSPS tahun 2023 dana bersumber dari APBD Kabupaten Pulang Pisau TA 2023.
Kepala Disperkimtan Kabupaten Pulang Pisau Hargatin ST.MT melalui Kepala Bidang Perubahan Ir. Trisanto ST.MT membenarkan bahwa program BSPS tahun 2023 dilaksanakan di tiga kecamatan dengan menyasar 42 rumah tidak layak huni.
Baca Juga : Disperkimtan Pulang Pisau Siapkan Progam BSPS
” Tahun ini program BSPS menyasar 42 rumah di tiga kecamatan. Yakni Desa Pahawan Kecamatan Banama Tingang 1 rumah, Desa Petuk Liti Kecamatan Kahayan Tengah 1 rumah dan Desa Maliki Baru Kecamatan Maliku sebanyak 40 rumah sehingga total yang mendapatkan bantuan BSPS tahun 2023 sebanyak 42 rumah, ” kata Trisanto.
Pria yang juga menjabat Ketua Pertina Kabupaten Pulang Pisau ini menjelaskan bahwa saat ini program BSPS telah selesai melaksanakan kontrak dan pencairan uang muka. Sehingga kata Trisanto, pada bulan ini program BSPS tersebut dimulai pekerjaannya.
” Jadi sebelum dilaksanakan program BSPS, kami bersama masyarakat dan kepala daerah serta BPD melakukan sosialisasi pengurusan kontrak dan pencairan uang muka, ” kata Trisanto
Dia menjelaskan untuk program BSPS di kecamatan Banama Tingang dan Kahayan Tengah masing-masing menerima Rp. 40 juta. Sementara untuk Kecamatan Maliku yang berjumlah 40 rumah tersebut masing-masing menerima bantuan Rp. 20 juta.
Baca Juga : Program Kegiatan BSPS Pulang Pisau Selesai di Kerjakan
” Anggaran BSPS TA 2023 bersumber dari dana APBD Kabupaten Pulang Pisau. Untuk 2 paket rumah di Kecamatan Banama Tingang dan Kahayan Tengah masing-masing menerima bantuan Rp 40 juta. Sementara untuk paket BSPS di Kecamatan Maliku Rp.800 juta untuk 40 rumah, ” ucap Trisanto.
Lebih lanjut disampaikan, mekanisme untuk mendapatkan program BSPS ini diantaranya mengajukan surat rumah atau legalitas surat tanah, baik berupa sertifikat maupun SKT, KTP, KK dan foto rumah terkini kemudian diserahkan ke Disperkimtan.
Baca Juga : Bantuan BSPS Untuk Masyarakat Katingan
” Setelah diterima, Disperkimtan kemudian akan menginput ke Aplikasi Sibaru, ” tandasnya
Trisanto menyebutkan hingga saat ini daftar tunggu yang sudah di input ke Aplikasi Sibaru berkisar 4.000 rumah.
” Sekitar 4.000 rumah tidak layak huni ini tersebar di 8 kecamatan dan sudah diinput di Aplikasi Sibaru. Mudah-mudahan secara bertahap bisa terealisasi melalui program BSPS pemerintah pusat, ” pungkasnya [Red]
Discussion about this post