Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Tim gabungan yang dikoordinir Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya terus melakukan sidak ke pelaku usaha yang terdata sebagai wajib pajak.
Sidak yang dipimpin Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani ini dilakukan, Kamis (31/10/2024) malam. Tim gabungan terdiri dari BPPRD, Satpol PP, Polresta, Kodim, dan lainnya.
Baca Juga : Tim Gabungan BPPRD Kota Palangka Raya Terus Awasi Pelaku Usaha Wajib Pajak
Emi mengatakan sidak ini dilakukan untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah sehingga harus dilakukan pendataan, pengawasan, dan penetapan terhadap pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) makanan minuman, parkir, jasa perhotelan dan hiburan.
Dalam sidak ini ada sekitar 20 objek pajak yang didatangi. Wajib pajak yang didatangi berada di daerah Jalan MH Thamrin, Jalan Sultan Hasanudin, Jalan Pattimura, Jalan Teuku Umar, Jalan Raden Patah, Jalan C Bangas, dan Jalan Sisingamangaraja.
Emi berharap melalui Sidak yang dilaksanakan secara rutin ini, pelaku usaha tahu bahwa pemerintah daerah serius untuk meningkatkan PAD untuk kepentingan pembangunan.
Baca Juga : BPPRD Optimalkan Pengawasan dan Pendataan Usaha Kuliner
Sementara Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto menambahkan jika kegiatan ini digelar untuk mengefektifkan Perda untuk peningkatan PAD melalui Tim Efektif Kawal Peraturan Daerah secara Kolaboratif, Edukatif, Responsif, Preventif (Tekad Keren).
“Kegiatan ini bukan berarti untuk menakut-menakuti wajib pajak, tapi untuk menjalankan tugas sesuai Perda dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak daerah,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post