kaltengtoday.com, -Sampit – BPJS Ketenagakerjaan Sampit terus melakukan kampanye Kerja Keras Bebas Cemas dengan menggandeng stasiun radio Mentaya FM sejak awal April hingga Mei 2023 nanti. Seperti diketahui berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, jumlah penduduk Indonesia yang bekerja mencapai 135,61 juta orang, dan 60 persen diantaranya bekerja di sektor informal.
Kepala Kantor Cabang Sampit, Yunan Shahada menyampaikan tujuan pihak BPJS Ketenagakerjaan menggandeng stasiun radio yaitu untuk mengedukasi masyarakat khususnya informal atau bukan penerima upah tentang apa itu kerja keras bebas cemas. Jelasnya, Jum’at 28 April 2023.
Baca Juga :Dinkes Pulang Pisau Non Aktifkan 2.000 BPJS Program PBI
“Kerja keras bebas cemas merupakan strategi komunikasi kami yang sudah dilaunching sejak akhir tahun kemarin, dengan tujuan memberi edukasi kepada masyarakat bahwa para pekerja tetap bisa bekerja dengan keras tanpa di hantui rasa cemas, karena segala risiko yang bakal dihadapi dari berangkat kerja sama pulang ke rumah sepenuhnya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan “ Ucap Yunan.
“Maka dari itu, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memberi edukasi kepada masyarakat untuk memastikan dirinya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,”akuinya.
Kata dia lagi, yang merupakan pekerja informal adalah mereka yang bekerja secara mandiri seperti pedagang, ojek online, petani, nelayan, penyanyi, freelancer dan sebagainya, kebanyakan dari mereka bekerja diluar rumah. Dimana risiko selalu menghampiri mereka, untuk itu BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi mereka dari risiko-risiko yang ntah kapan datangnya, dengan iuran Rp 36.800 per bulan para pekerja dapat terlindungi dari berangkat kerja hingga pulang kerumah. tambah yunan.
Apalagi, kata dia, dengan iuran Rp 36.800 per bulan, masyarakat sudah mendapat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja yaitu Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Baca Juga :Bupati Katingan Sakariyas Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Kepada Ahli Waris
Jaminan Kematian yaitu Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, dan Jaminan Hari Tua yaitu manfaat uang tunai apabila berhenti bekerja, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Yunan meyakini dengan hadirnya BPJS Ketenagakerjaan ini dapat menekan angka kemiskinan, maka dari itu Yunan berharap kepada masyarakat khususnya pekerja di Kabupaten Kotawaringin Timur untuk memastikan dirinya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dimana bisa mendaftar melalui kanal-kanal yang telah tersedia. Tukasnya. [Red]
Discussion about this post