Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kepolisian Sektor (Polsek) Pahandut berhasil mengungkap aksi penusukan yang di Wisma Kencana, tepatnya terjadi sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Tanggaring, Kelurahan Panarung, Kota Palangka Raya, Sabtu (23/12) lalu.
Dua orang pelaku dengan inisial HM alias RD (23) dan MR alias F (19) berhasil diamankan oleh Resmob Polres Banjar, sebab kedua tersangka sempat melarikan diri ke Kota Banjarmasin dan bahkan sampai ke Kalimantan Timur (Kaltim), berhasil diamankan pada 22 Januari 2024 di rumah tersangka MR alias F yang bertempat di Jalan Tambak Sirang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan(Kalsel).
Menurut Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana, setelah diamankan oleh Resmob Polres Banjar, kedua tersangka pun dibawa ke Polsek Pahandut.
Baca Juga : Â Kasus Penusukan di Seth Adji, Bukan Pembunuhan Berencana
“Kejadian berawal, pada Sabtu (23/12) sekitar pukul 18.30 WIB, korban dengan inisial MR alias RM (38) janjian dengan seorang perempuan berinisial VR yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) melalui aplikasi dewasa,” ucapnya kepada awak, saat membacakan press release di Mapolsek Pahandut, Selasa (30/1).
Setibanya di Wisma Kencana, korban pun langsung memberikan uang sejumlah Rp 300 ribu dengan short time atau sekali main. Akan tetapi VR enggan melepas baju yang membuat korban meminta dikembalikan uang yang telah diberikannya.
“VR kemudian menghubungi kedua temannya yakni tersangka yang akhirnya menggedor pintu kamar dari VR. Sehingga sempat terjadi perselisihan yang menyebabkan aksi pemukulan,” bebernya.
Kemudian, kedua tersangka awalnya memukul korban menggunakan tangan kosong beberapa kali, sampai akhirnya salah satu tersangka yakni HM alias RD sebilah senjata tajam dengan jenis Pisau dapur di dalam kamar dan kemudian melakukan penusukan kepada korban beberapa kali.
Melihat kejadian tersebut, penghuni wisma pun melerai perkelahian yang terjadi antara tersangka dan korban tersebut.
Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan, akibat tindakan perkelahian tersebut, korban mendapatkan luka memar di bagian muka dan kepala karena pukulan dengan tangan kosong, dua luka tusukan di bagian perut dan luka robek di tangan sebelah kiri. Adapun luka robek di kening bagian kiri korban akibat senjata tajam yang digunakan tersangka HM alias RD.
Baca Juga : Â Pelaku Penusukan Pedagang di Seth Adji Diringkus
“Namun, sampai saat ini tidak ada barang bukti yang diamankan, karena usai kejadian tersebut, tersangka kemudian membuang satu bilah pisau yang digunakan untuk melancarkan aksinya disekitar Wisma. Telah dilakukan pencarian, namun belum ditemukan yang selanjutnya penyidik membuat berita acara pencarian barang bukti,” ungkapnya.
Sementara itu, Kompol Volvy Apriana, menegaskan kedua tersangka akan dikenakan Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun enam bulan.[Red]
Discussion about this post