Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Badan Nasional Narkotika Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika.
Salah satu di antaranya jaringan yang ungkap tersebut menurut Kepala BNN Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono diatur seorang narapidana di sebuah lapas.
Untuk kronologi pengungkapan dua kasus narkotika tersebut menurutnya berawal dari pengembangan atas penangkapan yang dilakukan berdasarkan informasi yang dihimpun petugas BNNP Kalteng terkait pengiriman jenis narkotika jenis sabu dari wilayah Palangka Raya ke Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
“Setelah melakukan penyelidikan penyidik mencurigai sebuah mobil bak terbuka berwarna putih kemudian membuntutinya yang bergerak sari Palangkaraya menuju Timpah,” ucapnya kepada awak media, Rabu (31/7/2024).
Baca Juga :Â Beli Ganja Seberat 1 Ons, Mahasiswa Ini Diringkus BNNP Kalteng
Ia menyampaikan, saat diperjalanan tersangka yang merupakan seorang pria berinisial FT (30) berbelok dan masuk ke dalam sebuah gang, yang kemudian berhenti di halaman sekolah dasar Desa Lungkuh Layang, Timpah.
Setelah itu, tersangka FT mengetahui sedang dibuntuti petugas dan sempat mencoba membuang barang bukti yang disimpan dalam sebuah kantong plastik hitam dan berisi serbuk kristal yang diduga sabu.
Namun, beruntung tim dari BNNP Kalteng berhasil menemukan kantong plastik tersebut di halaman belakang sekolah dasar, serta menangkap FT.
“Kantong plastik itu berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 97,7 gram,” ujarnya.
Lebih lanjut, dalam kasus serupa lainnya dan melibatkan seorang narapidana, Joko mengungkapkan terdapat jaringan yang mengedarkan narkoba antar provinsi.
Lalu, para tersangka yang termasuk dalam jaringan tersebut yakni FR, IG, AS. Dan, dari satu di antara mengendalikan peredaran narkoba dari sebuah lapas yang ada di Kalteng, serta tim BNNP kembali menjemput dua orang tersangka lainnya, yakni MR dan MF.
Baca Juga BNNP Kalteng Gagalkan Peredaran 98,5 Gram Sabu Jaringan Antar Pulau
Setelah seluruh rangkaian penyelidikan penyidik, Joko juga menambahkan, pihaknya mencurigai sebuah mobil bak terbuka yang berangkat dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan menuju Pontianak, Kalimantan Barat.
“Mobil bak tersebut ditumpangi dua tersangka yakni AS dan FR,” imbuhnya.
Setelah penyidik dengan melakukan penggeledahan terhadap mobil dan badan kedua tersangka, tim BNNP Kalteng menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat 151,59 gram yang disembunyikan di rongga roda sebelah kiri mobil.
Lebih lanjut, Plt Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng, Kombes Pol I Wayan Korna menambahkan, setelah melakukan interogasi terhadap tersangka FR mengaku akan mengambil sabu dan akan diserahkan kepada seseorang di wilayah Palangka Raya.
Wayan, mengungkapkan pada Pada 21 Juli 2024 pihak petugas BNNP Kalteng kembali menangkap penerima sabu tersebut seorang pria inisial IG di Jalan Mahir Mahar Km 8, Palangka Raya.
“Setelah melakukan pengembangan dari pelaku tindak pidana narkotika, pelaku mengaku mereka mendapat arahan dari seseorang yang saat ini masih mendekam di salah satu lapas yang ada di Kalteng,” bebernya.
Baca Juga :Â BNNP Kalteng Gagalkan Peredaran 98,5 Gram Sabu Jaringan Antar Pulau
Setelah itu, Wayan juga menerangkan di tanggal 22 Juli 2024 atau sekira pukul 11.30 WIB menjemput MF, dan MR yang merupakan tahanan lapas. Akan tetapi, pihaknya enggan memberitahukan kepada awak media dimana lokasi lapas MF dan MR.
Dalam pendalaman dan pengembangan kasus ini, FT disangkakan pasal 114 (2) Sub pasal 112 (2) UU nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Sedangkan tersangka FR dan kawan-kawan dijerat dengan pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) Sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tukasnya. [Red]
Discussion about this post