Kalteng Today – Palangka Raya, – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) Kamis (5/8/2021) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 678 gram atau lebih dari setengah kilogram serta 242,3 gram ganja milik tiga jaringan narkotika.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan, barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan oleh pihaknya berdasarkan laporan kejadian yang sudah diungkap BNNP Kalteng. Dalam pemusnahan barang bukti kali ini, pihaknya menghadirkan 5 tersangka.
“Barang bukti yang akan kami musnahkan kali ini dari 5 tersangka. Jaringan Sampit berinisial AA sebanyak 200 gram sabu, dari AL yang ditangkap bersama ARS dan MM di Kapuas seberat 478 gram sabu dan tersangka AW yang diamankan di Sampit seberat 242,3 gram ganja,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, jika seluruh barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut ditotalkan, diperkirakan dapat mencapai kisaran Rp 1,5 Miliar. Sebab saat ini, berdasarkan informasi dari para tersangka, penjualan sabu di Kalteng mencapai Rp 2 juta per gramnya.
“Penggagalan peredaran gelap narkotika ini selain dari BNNP Kalteng juga tak lupa berkat dukungan dan kerja sama dari pihak lainnya, seperti Polri, Bea Cukai, dan Kemenkumham,” ucapnya.
Baca juga : Berkedok Warung Sembako, Pria di Mura Ini Malah Jualan Narkotika Jenis Sabu
Para tersangka yang dihadirkan kali ini, sambung Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, satu diantaranya merupakan kasus yang dikendalikan oleh oknum napi di lapas setempat dan ada juga yang diungkap dengan modus menggunakan jasa pengiriman barang.
“Barang bukti harus dimusnahkan. Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami bersama dalam memerangi narkotika. Ada beberapa yang disisihkan untuk bukti di proses persidangan nantinya,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post