kaltengtoday.com, Palangka Raya – Jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar pemusnahan barang bukti sebanyak 368 narkotika jenis sabu, Selasa (21/3/2023).
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto menyampaikan, ratusan gram sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan pihaknya dari dua kasus dan dua jaringan lintas provinsi.
Baca Juga : Â BNNP Kalteng Gagalkan Peredaran 1,9 Ons Sabu
“Ada enam tersangka yang kita amankan dari dua kasus dan dua jaringan tersebut, yaitu FA, RS, R, N, MA dan A, yang saat ini sudah kita amankan di kantor BNNP Kalteng,” Katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keenam pelaku yang berhasil pihaknya amankan berstatus sebagai kurir. Keenam pelaku tersebut juga akan dilakukan pengembangan guna mengungkap bandar atau pemilik sabu.
Sementara, kedua kasus tersebut merupakan jaringan lintas provinsi, yakni jaringan yang pertama merupakan jaringan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) – Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan tujuan Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Baca Juga : Â Minim Pengungkapan Kasus, BNNP Kalteng Mengaku Terkendala Anggaran dan Personel
Kemudian, jaringan yang kedua, yakni Jaringan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) – Kalteng tepatnya menuju daerah Pujon, Kabupaten Kapuas.
“Melihat dua kasus ini kami selaku BNNP Kalteng akan terus menerus memperketat pengawasan di jalur Kalteng menuju Kalsel dan juga di jalur Kalteng menuju Kalbar, untuk mencegah terjadinya penyebaran narkoba di Bumi Tambun Bungai,” pungkasnya[Red]
Discussion about this post