kaltengtoday.com, Palangka Raya – Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengikuti Sosialisasi Pengisian Formulir F01 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).
Pihaknya mengikuti kegiatan tersebut yakni dengan secara daring melalui kanal Youtube KemenPAN RB dan kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Biro Organisasi Lilis Suriani, Kepala Bagian Tatalaksana Jani Dwi Priambodo dan Kepala Bagian Akuntabilitas Kinerja dan Reformasi Birokrasi Yosias, bertempat di Ruang Rapat Biro Organisasi, Kamis (8/6/2023).
Baca Juga : Dinkes Gelar Sosialisasi dan Advokasi Pelayanan Kesehatan Bergerak
Dimana, giat tersebut dalam rangka Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) dan dilaksanakan secara mandiri nasional di Tahun 2023.
Penyelenggaraan sosialisasi pengisian formulir F01 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan PEKPPP. Melalui Surat KemenPAN RB Nomor : B/116/PP.01/2023, tanggal 05 Juni 2023 tentang undangan sosialisasi teknis pengisian F01 lingkup Kementerian/Lembaga, BUMN, dan Pemerintah Daerah.
Lilis menjelaskan, kegiatan ini merupakan upaya yang dilakukan KemenPAN RB untuk mengukur secara sistematis suatu instansi/unit kerja dalam jangka waktu tertentu atas kinerja pelayanan publik guna memperoleh nilai indeks pelayanan publik.
Baca Juga : Tingkatkan Profesional Pelayanan, Disdamkarmat Gelar Pelatihan
“Pelaksanaan PEKPPP merupakan evaluasi yang dilakukan oleh KemenPAN RB yang bertanggungjawab sebagai pembina di bidang pendayagunaan aparatur negara sehingga bertugas untuk pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik,” terangnya.
Sementara, menurut Kepala Bagian Tatalaksana Jani, formulir yang nanti akan diisi dan dijadikan dasar evaluasi ada tiga jenis yakni: F01, F02 dan F03. Setiap formulir tersebut memiliki tujuan dokumen evaluasi yang berbeda pula.
“F01 yang sedang disosialisasikan saat ini merupakan dokumen yang berisikan mekanisme input dengan mengunggah bukti dukung dari jawaban pertanyaan, sedangkan formulir F02 dan F03 adalah hasil penilaian evaluator dan masyarakat,” bebernya.
Baca Juga : Pj Bupati di Harapkan Mampu Optimalkan Sisa Waktu Untuk Optimalisasi Pelayanan Bagi Masyarakat
Lebih lanjut, Jani menyampaikan bahwa kegiatan ini perlu diikuti oleh setiap bagian yang menjadi peserta PEKPPP agar nantinya dapat mengisi formulir dengan baik dan memenuhi persyaratan yang ada.
“Diadakannya sosialisasi berarti dibimbing dan diinformasikan terkait bagaimana mengisi formulir yang akan menjadi tahap awal dari evaluasi nantinya, wajib diikuti oleh seluruh peserta agar nantinya dapat mengisi formulir dengan baik dan tepat, serta mungkin adanya kendala yang dihadapi di tahun sebelumnya dapat didiskusikan dalam pertemuan ini,” tukasnya.[Red]
Discussion about this post