Kalteng Today – Sampit. – Penyidikan Perkara Penemuan Mayat di areal perkebunan kelapa sawit PT MAP yang ternyata dilakukan oleh suaminya sendiri untuk berkas perkaranya sudah diserahkan Tahap I kepada JPU Kejari Kotim, pada Rabu (7/7).
Dalam penanganan Perkara Tindak Pidana KDRT dan atau Pembunuhan yang dilakukan oleh Pelaku inisial Drh (54 Tahun) terhadap Korban yaitu Istrinya sendiri SS (51 Tahun), yang diketahui berawal dengan adanya penemuan mayat di lokasi Perusahaan Perkebunan Sawit di PT. MAP Barat blok B14, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kotim, Kalteng pada Sabtu (5/6/2021) lalu sekitar pukul 08.30 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Telawang Ipda Rahkmat Effendi mengatakan bahwa penanganan perkara KDRT atau pembunuhan yang diTangani Polsek Telawang.
Berkas tersebut sudah dikirimkan Tahap I kepada Kejari Kotim dan jika sudah dinyatakan lengkap (P-21), maka penanganan perkaranya segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani untuk bisa segera disidangkan. Jelasnya, Rabu (7/7).
Penyidik Unit Reskrim Polsek Telawang jajaran Polres Kotim telah melakukan serangkaian Penyidikan berupa Pengumpulan Keterangan Saksi, Keterangan Tersangka, Barang Bukti, Surat dan Petunjuk yang relevan yang dituangkan dalam Berkas Perkara yang muaranya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti kelengkapan syarat Formil dan Materiilnya sebelum dapat dilakukan penuntutan dalam Sidang Pengadilan,ungkapnya lagi.
Baca Juga :Â Warga Sampit Digegerkan Penemuan Mayat di Jalan MT Haryono
Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum mempunyai kewenangan untuk melakukan penelitian Berkas Perkara maksimal selama 14 Hari. Jika dinilai ada kekurangan bisa memberikan petunjuk untuk dilengkapi dan dipenuhi Penyidik (P-19) dan jika sudah dinyatakan lengkap Jaksa Penuntut Umum memberikan Surat Pemberitahuan P-21 agar penyidik dapat melimpahkan Tersangka dan barang bukti guna dilakukannya proses penuntutan, tutupnya. [Red]
Discussion about this post