kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kedapatan membeli narkotika golongan I jenis ganja, seorang pemuda berinisial HS (22) berhasil diringkus BNNP Kalimantan Tengah (Kalteng).
Pria yang merupakan seorang mahasiswa di salah satu universitas di Kota Palangka Raya ini, berhasil diamankan di baraknya, Jalan Bukit Keminting, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Jumat, 23 Juni 2023 lalu.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Sumirat, melalui Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Agustiyanto mengatakan, pelaku mengaku jika ganja tersebut didapatkan dari Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Baca Juga : BNNP Kalteng Gagalkan Peredaran 98,5 Gram Sabu Jaringan Antar Pulau
“Penangkapan terhadap HS ini berdasarkan adanya laporan dari pihak Bea Cukai Palangka Raya, yang mencurigai adanya pengiriman paket barang diduga berisikan Ganja dari Medan, melalui jasa pemgiriman,” katanya, pada saat menggelar press release, Selasa, 25 Juli 2023.
BNNP Kalteng dan Bea Cukai Palangka Raya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap paket atas nama terduga pelaku.
Setelah diperiksa, isi paket tersebut merupakan daun ganja kering seberat 108,49 gram yang telah dikemas menggunakan plastik klip bening berukuran besar.
“Petugas bersama dengan kurir jasa pengiriman kemudian menuju lokasi alamat yang tertera pada paket dan mendapati terduga pelaku HS,” ucapnya.
Baca Juga : BNNP Kalteng Musnahkan 368 Gram Sabu
Selain 1 ons ganja, lanjut Kombes Pol Agustiyanto, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain, berupa satu unit handphone, tiga lembar pakaian bekas, satu lembar resi pengiriman,” ujarnya.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke BNNP Kalimantan Tengah untuk diproses penyidikan lebih lanjut.
“Peredaran gelap narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (1) Jo Pasal 111 (1) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post