kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga nekat mencabuli bocah di bawah umur, seorang kakek-kakek berinisial JK (63) diringkus jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya.
Terduga pelaku berhasil diamankan di kediamannya, di Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Rabu (27/7/2022) pagi.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, dalam melakukan aksinya, terduga pelaku merayu korban untuk masuk ke dalam kamar.
Baca Juga : Â Rudapaksa Anak di Bawah Umur Hingga Hamil, Seorang Pria Diamankan Polisi
“Kemudian, terduga pelaku melancarkan aksinya dengan meraba payudara korban serta meminta korban untuk memegang alat vital terduga pelaku,” katanya, pada saat melaksanakan press release, Kamis (28/7/2022).
Bahkan, aksi bejat terduga pelaku telah dilakukan selama lima tahun, sejak usia korban 11 tahun atau berada di bangku sekolah dasar.
Namun akibat adanya ancaman serta bujuk rayu maut dari terduga pelaku, korban tidak berani melaporkan kejadian yang dialami.
“Tetapi akibat tidak tahan dengan perbuatan terduga pelaku yang semakin menjadi-jadi, korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut ke keluarganya,” ucapnya.
Berdasarkan bukti-bukti serta hasil visum, akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan di Mapolresta Palangka Raya.
Baca Juga : Â Astaga! Akibat Keseringan Nonton Vidio Porno, Pria ini Rudapaksa Keponakan Sendiri
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 82 UU Nomor 35 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Namun akibat terduga pelaku satu rumah dengan korban, hukumannya ditambah sepertiga dari hukuman,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post