Kaltengtoday.com, Kapuas – Entah setan apa yang merasuki seorang ayah kandung yang tega rudapaksa kepada anak kandungnya sendiri
Perbuatan bejat tersebut terjadi pada Senin 18 September 2023 di Kecamatan Selat kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Baca Juga :Â Bejat, Pria Kapuas Ini Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto menjelaskan, polisi telah mengamankan tersangka berinisial AS yang tak lain merupakan ayah kandung dari korban .
“Korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya bahwa ayahnya telah melampiaskan nafsu bejatnya . Mendengar hal itu sang ibu langsung lapor ke Polres Kapuas,”katanya,Sabtu 24 Februari 2024.
Baca Juga :Â Bejat, Anak Dibawah Umur Dirudapaksa oleh 2 Pemuda
Setelah mendapat laporan tersebut langsung anggota Resmob Polres Kapuas bergerak mengamankan pelaku AS pada Jumat 23 Februari 2024. Pukul. 17.00 WIB Kecamatan Sebangau Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah.
“Pelaku dijerat dengan pasal Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU 35/2014 Dan Atau Ayat (1) dan Ayat (3),”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post