kaltengtoday.com, – Kasongan – Polsek Katingan Tengah mengamankan TP (28) terduga pelaku rudapaksa terhadap seorang wanita berinisial R (30) di Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Kalteng. Kapolsek Katingan Tengah Iptu Affan Efendi Batubara membenarkan kejadian tindak pidana pemerkosaan tersebut,.
Dijelaskan Affan, Kronologis kejadian terjadi pada Jumat 8 April 2022 sekitar pukul 17.55 WIB, anaknya korban memasuki pondok milik mereka yang berlokasi di Pinggiran Sungai Balawei, Desa Tewang Panjang, Kecamatan Katingan Tengah.
Baca juga :Â Kapolres Katingan Jalin Silahturahmi Bersama Insan Pers
Saat itu baru datang dari Tumbang Samba setelah mengambil kue pesanan dipasar ramadhan.
Ketika berada di dalam pondok, melihat perilaku korban setelah mandi ada perubahan tidak seperti biasanya dan saat itu membiarkan saja anaknya menangis didalam ayunan, lalu bertanya kepada kenapa perilakunya berubah tidak seperti biasanya, Jelasnya, Selasa (26/4/2022).
Saat itu korban bercerita bahwa dirinya diperkosa secara paksa sambil ditutup mulutnya menggunakan telapak tangannya.
Mengetahui bahwa ibunya diperkosa dan mencari keberadaan pelaku yang kebetulan saat itu berada didalam pondok warga.
Setelah sampai didalam pondok tersebut, anak korban mengintrogasi pelaku kenapa tega memperkosa. Pelaku menjawab bahwa dirinya khilaf dan dirinya memang menyukai korban.
” Atas tindakan dan perbuatannya, pelaku langsung diamankan oleh pihak keluarga pelapor, karena merasa keberatan kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Katingan Tengah, ” Sebutnya.
Baca juga :Â Persoalan Ekonomi dan Keluarga Picu Kasus Bunuh Diri di Katingan
Adapun pasal yang disangkakan Pasal 285 KUH Pidana Tentang Barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seorang wanita yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia diluar perkawinan.
” Sementara itu, barang bukti berupa selembar baju kaos warna biru lengan pendek milik korban ,selembar celana leging pendek warna cream milik korban, selembar celana pendek kain warna abu- abu motif cream dan selembar celana dalam warna abu-abu milik korban, ” Tandasnya.[Red]
Discussion about this post