Kalteng Today – Kapuas, – Tega seorang pria Warga Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalteng, menjual anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun kepada pria hidung belang melalui prostitusi online.
Tak tanggung-tanggung praktek prostitusi online yang melibatkan anak kandung ini, telah berlangsung sejak 2 tahun yang lalu sebelum pandemi covid 19.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti didampingi Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang dalam press release Kamis (19/8/2021) mengatakan, pelaku yang merupakan ayah korban dan seorang mucikari berhasil diamankan pada Selasa (17/8/2021) sekitar pukul 22.05 WIB di kamar salah satu hotel wilayah Kota Kuala Kapuas.
Saat diamankan, mucikari dan ayah korban bersama korban berada di kamar hotel menunggu pria yang memesan sang anak datang.
“Jadi ayah korban ini sudah 2 tahun terakhir menjual kandungnya sendiri. Anak ini ditawarkan melalui mucikari. Nah jika ada yang memesan, mucikari ini bertemu dengan korban yang diantarkan ayahnya ke hotel,” jelas Kapolres.
Diterangkannya, korban saat awal-awal mengaku dipaksa sang ayah, namun kini korban sudah terbiasa melayani nafsu para lelaki.
Baca Juga : Â Diduga Lakukan Pencabulan, Oknum Kepsek di Kabupaten Kapuas Dicokok Polisi
Ditanya terkait korban lain dalam jaringan prostitusi online, Manang Soebeti mengatakan polisi masih melakukan pendalaman.
“Untuk korban lain dalam jaringan prostitusi online ini, kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. [Jim]
Discussion about this post