Kalteng Today – Kapuas, – Beban operasional tinggi, Perusahaan Daerah Air Minum(PDAM) Kapuas melakukan penyesuaian tarif untuk golongan rumah tangga A, golongan rumah tangga B dan Instansi Pemerintah.
Penyesuaian terhadap tatrif air baku PDAM terhadap pelanggan rumah tangga golongan A pemakaian dari anggka 0 hingga 10 meter kubig harga lama Rp 2800 penyesuaian Rp 4700.
Serangkan pemakaian air dari antggka 11 hingga 20 kubig air tarif lama Rp 4.375 tarif baru Rp 5.375.
Untuk pelanggan rumah tangga B pemakaian air dari 0 hingga 10 kubig air tarif lama Rp 3.500 sedangkan tarif baru Rp 5.200 kalau pemakaian dari 11 hingga 20 kubig air Rp 5.200 penyesuaian Rp 6.250.
Sedangkan golongan niaga kecil, besar, industri kecil mau pun besar bahkan khusus tidak ada kenaikan.
Menurut Pjs. Direktur Utama PDAM Kapuas Maria Magdalena mengatakan, kenaikan tarif dasar air PDAM ada kenaikan sebab karena selama 15 tahun belum pernah dilakukan kenaikan makanya sudah saatnya untuk dilakukan penyesuaian tarif untuk pelangan rumah rumah tangga tipe A sebesar Rp 2800,00,-.
Kenaikan ini pun sesuai dengan SK Bupati Kapuas nomor 339/PDAM tahun 2021 tanggal 9 Juli 2021.
“Memang belum pernah dilakukan perubahan terhadap kenaikan tarif dasar air baku PDAM terhadap pelanggan rumah tangga tipe A dan B, “kata Maria Magdalena saat ditemui dikantornya Jumat(6/8/2021).
Memang wajar saja lanjut dia, kalo dilakukan pihaknya penyesuaian harga tarif dasar air PDAM karena selama 15 tahun belum pernah dilakukan penyesuaian tarif dari tahun 2006 hingga kini.
Baca Juga :Â 200 Karyawan PDAM Kapuas Suntik Vaksin Covid-19 Tahap II
Mengingat kebutuhan akan operasional saat ini sangat tinggi baik itu pembayaran PLN, BBM dan belanja bahan kimia.
“Karena beban operasional tinggi makanya kita melakukan penyesuaian tarif sehingga bisa menyelamatkan PDAM,” terangnya.
Ia mengakui, untuk sosialisasi penyesuai tarif sudah dilakukan agar masyarakat mengaetuhui dengan menyebarkan brosur pada saat petugas pecatatan meteran.
Dimana brosur tersebut disisipkan dirumah warga bahkan ditempat pelayanan pembayaran rekening PDAM juga disebarkan.
“Kita mulau berlakukan bulan Agustus dan beban pembayaran di bulan September 2021,”ungkapnya
[Djim KT]
Discussion about this post