Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Bea Cukai Palangka Raya, menyita 31.600 barang rokok ilegal. Selain puluhan ribu batang rokok ilegal, dalam operasi bertajuk Gempur Rokok Ilegal selama periode September-Oktober 2022, petugas bea cukai juga mengamankan 488 botol atau 208 liter minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Baca juga :Â Bea Cukai Amankan 27 Karung Pakaian Bekas Ilegal
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Bea Cukai Palangka Raya, Firman Yusuf mengatakan, seluruh barang sitaan tersebut merupakan hasil operasi di delapan wilayah kerja Bea Cukai Palangka Raya, yakni di Kota Palangka Raya, Kabupaten Kapuas, Pulang Pisau, Gunung Mas Barito Timur Barito Selatan, Barito Utara dan Murung Raya.
“Dalam operasi tersebut, didapati rokok polos tanpa dilekati pita cukai dan juga penggunaan pita cukai palsu. Sedangkan untuk MMEA minuman kita sita karena usaha yang dijalankan tanpa memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC),” katanya, Rabu (26/10/2022).
Selain melakukan tindakan, pihaknya juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para pelaku usaha, agar dapat melakukan pengurusan NPPBKC.
Baca juga :Â Bea Cukai Gelar Customs Awards 2022
Sedangkan untuk para pedagang sembako maupun kios, diimbau untuk tidak menjual produk rokok mencurigakan tanpa dilekati pita cukai (polos) maupun pita cukai palsu.
“Sasaran rokok ilegal ini biasanya kepada kios-kios kecil di daerah. Tentunya seluruh kegiatan ini melanggar ketentuan tentang cukai dan merugikan negara,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post