kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Bea Cukai Palangka Raya secara tegas melakukan penindakan terhadap penjualan pakaian bekas yang diduga merupakan eks impor ilegal.
Dari penindakan tersebut, Bea Cukai Palangka Raya berhasil tegah atau mengamankan sebanyak 27 karung pakaian bekas untuk selanjutnya menjadi barang yang dikuasai negara.
Baca juga :Â Bea Cukai Gelar Customs Awards 2022
Plh. Kepala Bea Cukai Palangka Raya, Firman Yusuf mengatakan, puluhan karung pakaian bekas diduga eks impor ilegal tersebut diamankan dari salah satu toko yang ada di Palangka Raya.
“Ini merupakan hasil penindakan gabungan bersama Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng dan Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Provinsi Kalteng,” katanya, Kamis (4/8/2022).
Dijelaskannya, hingga saat ini di Kota Palangka Raya telah terdapat puluhan toko penjual pakaian bekas diduga eks impor ilegal.
Dengan adanya penindakan tersebut, dapat menjadi peringatan bagi para penjual pakaian bekas eks impor atau yang kerap disebut bisnis “Thrift”, untuk bisa segera menghentikan aktivitas tersebut.
“Barang bukti ini kita tegah untuk selanjutnya diteliti guna penyelidikan lebih lanjut. Tentunya barang telah dikuasai negara dan tidak bisa untuk diambil,” ucapnya.
Baca juga :Â Bea Cukai Musnahkan Ribuan Rokok dan Miras Ilegal
Lebih lanjut Firman Yusuf menegaskan, penjualan pakaian bekas diduga eks impor ilegal, merupakan aktivitas yang melanggar sejumlah undang-undang dan tentunya dapat berakibat pada hukum pidana. Diantaranya mengenai kepabeanan dan perlindungan konsumen.
Penindakan akan terus dilakukan bersama tim gabungan sembari sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya kesehatan dan potensi pidana yang dapat timbul jika memperjualbelikan pakaian bekas diduga eks impor ilegal.
“Dampak negatif lainnya yaitu masalah resiko kesehatan. Mengingat barang ini adalah limbah dari luar negeri, maka disinyalir dapat tempat bakteri dan kuman,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post