Kaltengtoday.con, Palangka Raya – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Palangka Raya, Yani Ardiyanti menanggapi press release BPOM terkait adanya natrium dehidroasetat yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan pada Roti Okko.
Intensifikasi terhadap produk tersebut menurutnya akan segera dilakukan, sehingga tidak membahayakan bagi masyarakat yang mengkonsumsi produk tersebut.
“BBPOM di Palangka Raya segera melakukan intensifikasi pengawasan dan pengawalan pelaksanaan penarikan produk roti Okko bila terdapat peredaran di wilayah Kalteng,” ujarnya, Rabu (24/7/2024).
Baca Juga : Â BPOM Kalteng Intensifikasi Pengawasan Pangan di bulan Ramadhan dan jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
Ia menjelaskan, produsen berkewajiban menarik dan memusnahkan produknya berdasar hasil pengawasan yang sudah disampaikan oleh Badan POM. Dan, penarikan roti Okko diprioritaskan pada distribusi besar atau agen dan juga retail.
“Diprioritaskan pada sarana distribusi besar/agen dan juga retail. Kami juga selalu menghimbau konsumen untuk selektif dalam memilih produk yang akan dikonsumsi melalui Cek Klik (Cek Kemasan, Label, Ijin Edar dan Kadaluarsa), mengikuti informasi-informasi tentang keamanan produk obat dan makanan,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post