kaltengtoday.com, Sampit – Bawaslu Kotim mengingatkan kepada Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kotawaringin Timur agar netral alias tidak ikut politik praktis saat Pemilihan Umum (Pemilu) di 2024 mendatang.
Hal ini dilakukan agar kades bisa mentaati dan menjalankan surat Himbauan kepada 168 desa tentang netralitas. Terkait aturan sudah disampaikan oleh Bawaslu agar kades bisa netral, jika tidak ada sanksi yang akan dikenakan kepada kades tersebut.
Baca Juga : Siap Hadapi Pemilu 2024, SPN Polda Kalteng Gelar Patihan Penanganan Konflik Secara Humanis
“Dengan adanya surat imbauan yang sudah kami sampaikan agar bisa ditaati nantinya,”ucap Ketua Bawaslu Kotim M Tohari, Jum’at 12 Mei 2023.
Ditegaskannya lagi, bukan hanya kades yang harus taat. Tapi camat dan juga kadis juga bisa taat nantinya. Jangan sampai kades, camat dan juga kadis bisa menjaga sikap dan etika pada saat pemilu ini. Jangan sampai berpihak kepada salah caleg atau presiden. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post