Kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Timur mulai pengawasan melekat, begitu tahapan pelaksanaan kampanye Pemilu 2014 dimulai 25 September 2024.
Salah satunya, adalah pengawasan terhadap penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang bertempat di Kantor KPU Kabupaten Barito Timur.
Baca Juga : Jaga Keamanan Objek Pilkada, Polresta Palangka Raya Lakukan Pam di Kantor Bawaslu dan KPU Palangka Raya
Pada kampanye yang berlangsung sampai tanggal 24 November 2024 mendatang, Bawaslu Bartim melakukan rapat internal intensif, guna memantapkan strategi pengawasan. Terutamanya adalah membahas strategi pengawasan yang akan dilakukan selama masa kampanye Paslon Calon Bupati dan Wakil Bupati Bartim 2024.
Anggota Bawaslu Bartim yang merupakan Koor Div HP2H Ahmad Saufi, pada masa pelaksanaan masa kampanye, aturan yang digunakan adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 mengenai Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye.
Baca Juga : Bawaslu Kalteng Ingin Mahasiswa Lebih Aktif dan Lebih Terlibat Dalam Awasi Pilkada 2024
“Sedangkan regulasi pengawasan kami, menggunakan Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawasan Pemilihan untuk
Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Kampanye PesertaPemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota, ” papar Saufi.
Ditambahkan olehnya pula dalam percakapan via telpon tadi (Senin 30/9/2024) bahwa regulasi dan juknis itulah yang mereka jadikan rujukan dalam pengawasan pada tahapan kampanye ini. [Red]
Discussion about this post