kaltengtoday.com, Sampit – Satnarkoba Polres Kotim pada Selasa 19 April 2022 sekitar pukul 00.15 Wib, melakukan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dengan tersangka MR(46).
Pelaku diamankan di Jalan Jendral Sudirman Km.12 Rt 008 Rw 003 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba AKP I Made Rudia mengatakan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa
5 (lima) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 158,68 (seratus lima puluh delapan koma enam puluh delapan) gram.
Baca Juga :Â Polres Kotim Ajak Masyarakat Ikut Perangi Narkoba
1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) buah kotak plastic, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) Buah Handphone Merk Samsung warna biru, 1 (satu) lembar alumunium poil dan 1 (satu) buah kantong plastic merah. Katanya.
Penangkapan terhadap pelaku ini atas dasar laporan warga setempat yang resah dengan aktivitas pelaku. Semua barang bukti yang diamankan tersebut diakui seluruhnya milik pelaku sendiri.
“Kemudian atas kejadian tersebut barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,”tegas kasat.
Baca Juga :Â Duta Anti Narkoba Kotim Ternyata Mahasiswi STIH Sampit
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku ini yakni Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tukasnya. [Red]
Discussion about this post