Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Menjadi kurir ganja seorang Mahasiswi berinisial GS (22) diamankan Polisi dari Ditresnarkoba Polda Kalteng. Pelaku beserta barang bukti 910 gram ganja diamankan di barak tempat tinggalnya di Jalan Pangeran Samudera Kota Palangka Raya pada, Jumat (8/11/2024) Pukul 18.30 WIB.
Baca Juga :Â Edarkan 175 Gram Sabu Pedagang Sayur Dibekuk Polisi
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, Selasa (12/11/2024) Sore mengatakan bahwa di hadapan petugas pelaku yang merupakan kurir ganja tersebut disuruh oleh temannya yang berinisial HS (24) sebagai pemilik ganja yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas ll A Palangka Raya.
“Keduanya ini merupakan satu jaringan pengedar ganja dengan dua orang pelaku yang mana satu pelaku sedang menjalani hukuman di Lapas Palangka Raya,” Kata Kombes Pol Erlan Munaji.
Dijelaskannya Kabid Humas, Penangkapan terhadap pelaku ini setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa sering ada oknum mahasiswa pesta ganja. Dengan didasari laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Baca Juga :Â Tegas, BNNP Kalteng Akan Kirim Bandar Sabu Ke Nusakambangan
Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti berupa paket ganja seberat 910 gram ,kotak kardus berlabel JNE, timbangan digital,jaket dan handphone. Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap pelaku dan mengarah kepada HS yang diamankan petugas dari BNNP Kalteng.
“Pelaku mendekam di sel tahanan Polda Kalteng dan di jerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya. [Red]
Discussion about this post