kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga membawa empat paket narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial AB (52) diringkus polisi.
Pria paruh baya yang merupakan sopir travel ini, diringkus Polantas pada saat melakukan operasi patuh Telabang, di Pos Lantas, Jalan Tjilik Riwut kilometer 38, Kota Palangka Raya.
Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, AKP Salahiddin mengatakan, pengungkapan berawal pada saat petugas tengah memberhentikan mobil terduga pelaku.
Baca Juga : Â Bupati Ajak KNPI Perangi Narkoba
“Namun saat diberhentikan, pelaku terlihat membuang sesuatu melalui jendela bagian kiri mobil pelaku,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Senin, 24 Juli 2023.
Merasa curiga, petugas Pos Lantas kilometer 38 kemudian memeriksa barang yang dibuang pelaku. Setelah berhasil menemukan barang tersebut, ternyata yang dibuang pelaku merupakan narkotika jenis sabu seberat 3 ons.
Empat paket sabu tersebut, oleh pelaku dibungkus menggunakan plastik berwarna hitam.
“Kami juga berhasil mengamankan barang bukti lain, berupa satu unit handphone, satu unit mobil jenis Daihatsu Ayla dan uang tunai Rp 300 ribu,” ucapnya.
Baca Juga : Â Jabatan Kasat Narkoba Polres Gumas Bergeser
Usai berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, lanjut AKP Salahiddin, pihaknya kemudian berkoordinasi bersama unit Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk mengamankan terduga pelaku.
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah kami serahkan ke Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya[Red]
Discussion about this post