kaltengtoday.com, Sampit – Layanan PBB ini biasanya warga harus datang ke kantor Bappenda. Saat ini cukup dengan aplikasi E-Layanan dari Bappenda Kotim maka bisa dengan mudah dilakukan. Asal ada internet, pendaftaran bisa dilakukan kapan pun dan dimana pun berada. Hal inilah yang dilakukan oleh pihak Bappenda Kotim dalam hal memberikan peningkatan pelayanan berbasis sistem online.
Dikatakan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kotim Ramadansyah, saat ini pihaknya sudah meluncurkan Elektronik Layanan atau E-Layanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) guna memudahkan masyarakat dalam pelayanan perpajakan. “Ini sebagai salah satu langkah bagi kami untuk bisa menggarap sektor pajak yang memang dinilai cukup menjanjikan,”jelasnya, Jum’at 9 Juni 2023.
Baca Juga : Raperda tentang Pajak dan Retribusi Pemda Akan Dilakukan Uji Publik
“Hal ini dilakukan untuk bisa meningkatkan pemasukan disektor pajak PBB tersebut, apalagi permukiman warga setiap tahunnya kian bertambah. Tentu hal ini harus bisa dimanfaatkan oleh pihaknya untuk bisa menggarap sektor tersebut. “Kita optimis target pajak disektor PBB ini bisa menjadi pemasukan baru bagi daerah,”ucapnya.
Dirinya menambahkan pula, E-Layanan ini akan memberi kemudahan kepada wajib pajak terutama sekali PBB. Bahkan, kami sudah memberikan kemudahan tanpa harus datang ke kantor Bappenda Kotim. Di rumah pun bisa melakukan pendaftaran asal ada layanan internet. Ucapnya lagi.
Baca Juga :Potensi PBB dari Kebun Rakyat Akan Digali
Terkait cara penggunaannya yakni dengan upload foto KTP, SKT atau surat tanahnya daftarkan melalui aplikasi dan akan diverifikasi. Membayar pun melalui aplikasi. “Sistem ini kita adakan tentu untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi wajib pajak ke depannya,”tukasnya. [Red]
Discussion about this post