Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pemerintah Prov. Kalteng melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Prov. Kalteng menyelenggarakan Rapat Koordinasi Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah Tahun 2023, yang dibuka oleh Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Leonard S. Ampung, bertempat Aula Bappedalitbang Prov. Kalteng, Rabu (29/11/2023).
Sekda Prov. Kalteng dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng mengatakan, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Baca Juga : Bappedalitbang Kalteng Laksanakan Kick Off Penyusunan RPJPD Kalteng Tahun 2025-2045
“Untuk meningkatkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM, Negara Indonesia telah menyusun rencana aksi nasional yang ditetapkan dalam Perpres No. 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Azasi Manusia (RAN-HAM) Tahun 2021-2025” kata Leo.
Menurutnya, RANHAM adalah dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia.
Di dalam Perpres ini, disebutkan bahwa kelompok sasaran RAN-HAM terdiri dari perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat. Sehingga, RAN-HAM ini dalam pelaksanaannya juga bersifat multisektoral.
“RANHAM ini dilaksanakan melalui Aksi HAM yang hasil pelaksanaannya dilaporkan setiap 4 (empat) bulan sekali, dimana setiap periodenya memiliki ukuran keberhasilan yang ditetapkan setiap tahunnya oleh Panitia Nasional RANHAM” ucapnya.
“Laporan Aksi HAM dari daerah setiap periodenya juga dilakukan penilaian oleh Panitia Nasional RANHAM” sambungnya.
Lebih lanjut Leo menjelaskan, pada tahun 2023 panitia pusat telah menetapkan delapan aksi untuk pemerintah provinsi dan tujuh aksi untuk pemerintah kabupaten/kota, saat ini dalam pelaporan aksi HAM terdapat perubahan web pelaporan, sehingga pelaporan B04 masih melalui web serambi KSP.
“Namun mulai pelaporan pada periode B08 kemarin berpindah melalui web SAPA HAM (Sistem Aplikasi Pelaporan Aksi HAM)” jelasnya.
Baca Juga : Bappedalitbang Kalteng Wakili Bappenas RI Jadi Narsum Pada PKN Tingkat Nasional II
Selanjutnya, untuk tahun 2024-2025, Kemenkumham juga telah mengedarkan surat ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terkait aksi HAM, pada tahun 2024 terdapat tujuh aksi untuk pemerintah provinsi dan enam aksi untuk pemerintah kabupaten/kota.
“Sedangkan pada tahun 2025 terdapat enam aksi untuk pemerintah provinsi, dan lima aksi untuk pemerintah kabupaten/kota”imbuhnya.
“Pelaksanaan aksi HAM ini bersifat lintas sektor, oleh karena itu setiap aksi ini harus dipetakan instansi vertikal atau perangkat daerah mana saja yang memiliki tusi untuk mengerjakannya” tutup Leo. [Red]
Discussion about this post