Kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Dalam rangka mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) sektor penyelenggaraan reklame, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pulang Pisau bersama Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turun kelapangan untuk melakukan pengawasan dan penertiban penyelenggaraan reklame di tempat usaha seperti toko dan warung yang ada di Kecamatan Kahayan Hilir.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pulang Pisau Zulkadri mengatakan dalam rangka pengawasan dan penertiban penyelenggaraan reklame, Bapenda Pulang Pisau bersama dua organisasi perangkat daerah (OPD) turun kelapangan untuk melakukan pendataan penyelenggaraan reklame di tempat usaha seperti toko dan warung.
Baca Juga : UPR Terima 1.368 Pendaftar Pada Jalur SMMPTN Barat Tahun 2024
” Kegiatan pengawasan, dan penertiban penyelenggaraan reklame di tempat usaha ini dilakukan oleh tiga OPD yakni Bapenda, DPMPTSP dan Satpol PP. Baik itu perizinannya, pajaknya dan ketertiban tempat pemasangannya yang tidak sesuai maka dilakukan penertiban oleh Satpol PP, ” kata Zulkadri
Kemudian lanjutnya, dari pihak DPMPTSP akan melakukan pengawasan dan penertiban penyelenggaraan reklame yang sudah berizin maupun belum berizin.
” Kalau pihak Bapenda akan menertibkan terkait pajaknya apa sudah dilakukan pembayaran apa belum sehingga perlu dilakukan pengawasan dan penertiban, ” tegasnya
Baca Juga : Tampilkan Produk Pada Tim Penggerak PKK Kabupaten
Zulkadri juga menghimbau kepada seluruh wajib pajak yang menyelenggarakan pemasangan reklame sebaiknya dilakukan pengurusan izinnya sehingga pemasangannya dilakukan sesuai tepat yang sudah ditentukan.
” Jadi kepada masyarakat yang akan melakukan penyelenggaraan reklame sebaiknya dilakukan pengurusan izinnya dulu supaya mengetahui tempat yang boleh dan mana yang tidak boleh, kemudian yang paling penting adalah terhadap kewajiban pajaknya harus diperhatikan. Karena pajak yang dibayarkan ini untuk pembangunan daerah, ” tandasnya [Red]
Discussion about this post