Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Gumas mengakui dari pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pemberian Hak Baru, sampai saat ini belum capai target.
Bupati Gumas Jaya S Monong melalui Kepala Bapenda Edison menjelaskan dari data yang mereka terima pajak BPHTB tersebut, ada hanya pemindahan hak saja yang melampaui target, dengan dinilai persennya mencapai 172,67 persen. Artinya dari BPHTB baru, yang masuk tercatat hanya 0,46 persen saja.
Baca Juga : Bapenda Kalteng dan PT. Jasa Raharja Sosialisasi Pergub Nomot 34 Tahun 2023
“Kalau BPHTB Pemberian Hak Baru, yang masuk hanya Rp.181 juta lebih saja, sedangkan target kita Rp 39 miliar, artinya pihak perusahan seperti dari PT.TPA, PT.ATA, dan PT. ALS, sampai sekarang masih belum terealisasi sedangkan sudah dilakukan pengukuran untuk HGU dan HGB mereka,” tegas Edison.
Sedangkan untuk pajak lain, sambung dia, seperti pajak hotel sudah mencapai 62,92 persen, lalu pajak rumah makan dan sejenisnya juga melampaui target sekitar 115,53 persen. Termasuk pajak penerangan jalan juga melampaui target dengan persentase sekitar 120,89 persen.
“Selain itu, pajak pasir dan kerikil targetnya Rp 900 juta tetapi ini juga melapaui target mencapai Rp.1.383 miliar atau 153,67 persen, juga termasuk retribusi kios juga melampaui target yang mencapai 191,96 persen,” ujarnya.
Baca Juga : Bapenda Kalteng Terima Kunjungan Tim Visitase Monev Dari KI Kalteng
Sementara untuk target, katanya, untuk Bapenda sendiri ditargetkan Rp 49 miliar, sedangkan yang terealisasi dari bulan Januari hingga sekarang ini hanya mencapai 18,91 persen saja. Yang artinya pajak BPHTB saja yang belum terealisasi dari sekian pajak yang dipungut.
“Kalau target dari BPHTB Pemberian hak baru itu mencapai Rp.39 miliar lebih, dan terealisasi sekitar 181 juta lebih yang kalau dipersentase hanya 0,46 persen saja, artinya pihak PBS yang memiliki kewajiban mereka harus sebenarnya membayar pajak itu,” pungkas dia. [Red]
Discussion about this post