Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Duwel Rawing yang merupakan Ketua Pembetukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Tengah (DPRD Kalteng) mengungkapkan terdapat sebanyak Sepuluh usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023.
Ia membeberkan, Raperda tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Dayak, Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan, Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan.
Baca juga :Â Ketua DPRD Kalteng Apresiasi Pasar Penyeimbang Oleh Pemprov di Kapuas
Lalu, Rencana Pembangunan Industri di Kalteng tahun 2019-2039, Penyelenggaraan Layanan Satu Pintu Terpadu, Rencana Pengembangan dan Perubahan Hak Kepemimpinan, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng dan Raperda Perpustakaan.
“Terdapat sepuluh Raperda masih proses pengajuan dan proses pembahasan dari panitia, khususnya DPRD Kalteng, yang dimana nantinya akan dibahas kembali waktu dekat yang sesuai dengan tingkat urgensi dan prioritas,” kata Duwel, Rabu (17/5).
Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) I Kalteng yang meliputi Kabupaten Gunung Mas, Katingan, dan Kota Palangka Raya ini menuturkan Raperda – Raperda tersebut sebelumnya telah disampaikan melalui Propemperda Tahun 2023 dan merupakan lanjutan dari Propemperda Tahun 2022.
“Melalui hasil penyusunan Propemperda yang telah disepakati dan ditetapkan di dalam rapat paripurna sebelumnya, lalu penyusunan tersebut juga telah kami konsultasikan ke Direktorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ungkapnya.
Baca juga :Â Wakil Ketua III DPRD Kalteng Kunker ke SMK Telkom Sandhy Putra Banjarbaru
Selain itu, ia menambahkan terdapat sekitar 4 Raperda usulan baru yang dalam penyusunan, Raperda ini terkait Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Pemberian Insentif dan Kemudahan Penerapan Perda, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta juga Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
“Kami memang mengharapkan, Raperda yang sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah nantinya dapat menjawab apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, terutama Kalteng, apabila nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah. Selanjutnya nanti, kami dari Panitia Khusus DPRD Kalteng akan lebih fokus dalam menyelesaikan raperda tersebut,” tukasnya.[Red]
Discussion about this post