kaltengtoday.com, Sampit – Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, hingga saat ini masih banyak perusahaan besar swasta (PBS) khususnya yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Bumi Habaring Hurung ini tidak melaksanakan kewajiban sesuai aturan yang berlaku yakni realisasi plasma 20 persen untuk masyarakat sekitarnya.
Dikatakan Halikinnor, sebenarnya aturan ini sudah jelas sekali. Setiap perusahaan yang memiliki perkebunan inti diwajibkan membangun plasma dengan menyisihkan 20 persen dari luas HGU yang ada untuk masyarakat sekitar perusahaan. Jelasnya, Kamis 27 Oktober 2022.
Baca Juga : DPRD Minta Perusahaan Besar Swasta Bantu Perbaiki Kerusakan Jalan
Dirinya mengharapkan, PBS perkebunan kelapa sawit yang berinvestasi di Kotim ini bisa berdampak besar bagi pembangunan dan kemajuan daerah ke depannya. Bukan hanya berdampak negatif saja, melainkan harus ada dampak positif dari sebuan investasi tersebut. harapnya.
Apalagi jika plasma 20 persen itu terealisasi oleh seluruh PBS perkebunan kelapa sawit, maka kesejahteraan masyarakat bisa terangkat dan lebih baik lagi. “Saya juga tidak akan tinggal diam menyikapi perusahaan yang tidak mengeluarkan sebagian lahan diluar HGU untuk bisa menjadi plasma untuk masyarakat,”ucapnya.
Baca Juga : Warga Tuntut Truk Perusahaan Besar Swasta Tidak Melewati Jalan Palangka Raya-Kuala Kurun
“Jadi, saya harap seluruh PBS ini agar bisa menjalankan aturan dan taat dengan hukum. Khususnya masalah plasma 20 persen ini kepada masyarakat agar bisa dinikmati, ini kan demi kepentingan warga dan kemajuan daerah pula ke depannya,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post