Kaltengtoday.com, Kasongan – Wakil Bupati Katingan Sunardi N Litang mengungkapkan, saat ini bantuan keuangan kepada partai politik untuk tahun 2022 semua telah disalurkan ke rekening masing-masing partai politik yang mendapat kursi di legislatif oleh Kesbangpol setempat.
Baca juga :Â Diskominfo Katingan Susun Masterplan Smart City
“Bantuan keuangan sudah disalurkan dan diterima partai politik. Semoga bantuan keuangan yang diterima dapat dipertanggungjawabkan dan digunakan sebaiknya-baiknya,” ungkapnya, Rabu (21/9/2022).
Menurutnya, walaupun proses pengajuan permohonan bantuan keuangan partai politik tahun ini terdapat keterlambatan karena sudah memasuki triwulan ketiga. Akan tetapi, tentunya patut bersyukur karena sudah mendapatkan persetujuan gubernur Kalimantan Tengah atas usulan kenaikan besaran nilai bantuan keuangan partai politik.
“Mengingat selama ini belum pernah dilakukan evaluasi untuk pengusulan penambahan nilai bantuan keuangan partai politik. Besaran nilai bantuan keuangan sebelumnya sebesar Rp10.369 per suara sah dan telah disetujui kenaikan menjadi Rp15 ribu per suara sah. Sehingga, terdapat penambahan dari nilai sebelumnya mencapai Rp4.631 per suara sah,” bebernya.
Melalui peningkatan bantuan keuangan itu, diharapkan dapat semakin mengoptimalkan pelaksanaan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat guna mewujudkan tatanan sistem politik dan demokrasi yang lebih berkualitas.
Baca juga :Â Pemkab Katingan Inventarisasi Hibah Barang Milik Negara
“Dalam kesempatan itu, pemerintah kabupaten melalui Kesbangpol menyalurkan bantuan kepada 10 partai politik yang menerima bantuan keuangan partai politik yang memiliki kursi hasil pemilihan umum 2019,” bebernya.
Orang nomor dua di Bumi Penyang Hinje Simpei itu meminta agar partai politik senantiasa dapat memberikan andil yang terbaik terhadap semua permasalahan yang dihadapi oleh bangsa dan negara sesuai dengan ruang yang dimiliki. Sebagaimana tugas dan fungsi partai politik menurut peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post