Kalteng Today – Kuala Kurun, – Badan anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas), menyampaikan laporan tentang hasil pembahasan kebijakan umum perubahan anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara Kabupaten Gumas Tahun Anggaran 2020.
Laporan Banggar DPRD Gumas melalui juru bicara (jubir) nya Rayaniatie Djangkan, pada sidang paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Gumas, Senin (10/8/2020) pagi.
“Dari hasil pembahasan, telah disimpulkan beberapa hal yang menjadi kesepakatan berkaitan Kebijakan Anggaran Sementara (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS),” ucapnya.
Ia mengatakan, laporan Bangar DPRD Gumas tersebut telah dibahas bersama, antara legislatif dan eksekutif. Ia juga menyampaikan terimakasih, atas sumbangan pikiran dari pihak eksekutif melalui penjelasan dan tukar pendapat pada saat rapat pembahasan.
“Merupakan masukan yang berharga untuk memperluas wawasan dan penyempurnaan terhadap KUPA – PPAS APBD Tahun Anggaran 2020 yang telah diajukan pemerintah daerah, sehingga menuju hasil yang diharapkan bersama,” katanya.
Baca Juga: Bupati Gumas Sampaikan Pidato Pengantar Nota Keuangan
Dan selanjutnya, lanjut jubir Rayaniati Djangkan, KUPA – PPAS yang telah dibahas, disetujui dan ditandatangani bersama, selanjutnya Pemkab Gumas dapat mengkonsultasi kepada Gubernur Kalimantan Tengah. “Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian Rayaniatie Djangkan.
Sementara itu, tampak hadir dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing, dan jajaran, Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar didampingi Wakil Ketua II DPRD Gumas Nenie Yuliani, unsure Forkompinda Gumas, seluruh Anggota DPRD Gumas, dan undangan lainnya. [Jek-KT]
Discussion about this post