kaltengtoday.com, Palangka Raya – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022, tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Dalam aturan tersebut, pencatatan nama dalam dokumen kependudukan tidak boleh satu kata, harus menggunakan paling sedikit dua kata, mudah dibaca, dan maksimal sebanyak 60 karakter.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya, H. Edie mengatakan, saat ini begitu banyak masyarakat dengan nama yang tidak sesuai dengan aturan tersebut.
Baca Juga : Disdukcapil Kota Palangka Raya Kunjungi Seruyan
Namun aturan tersebut tidak berlaku surut. Artinya bagi warga yang memiliki nama satu kata dan namanya tercatat sebelum terbitnya aturan terbaru tersebut, maka tidak perlu merubah nama.
“Dalam peraturan menteri itu ditegaskan pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, tetap dinyatakan berlaku, sesuai bunyi Pasal 8 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022,” katanya, Senin (30/5/2022).
Dijelaskannya, dalam peraturan baru ini, juga memuat ketentuan agar nama dalam dokumen kependudukan tidak boleh disingkat, tidak bermakna negatif dan tidak multi tafsir.
Baca Juga : Tingkatkan Pelayanan Bagi Masyarakat, Karumkit Bhayangkara MoU Bersama Dukcapil Kota Palangka Raya
Selain itu, aturan ini dimaksudkan agar orang tua lebih memikirkan dan mengedepankan masa depan anak. Khususnya dalam memudahkan pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
“Jadi masyarakat harus bisa memahami. Terutama bagi orangtua yang membuat nama anak baru lahir, jangan hanya satu kata minimal dua kata. Aturan ini akan terus kami sosialisasikan,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post