Kaltengtoday.com, Jakarta – Badan Kesbangpol Kalteng melaksanakan Rapat Verifikasi Penilaian Terhadap Permohonan Kenaikan Bantuan Keuangan Partai Politik Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di lantai 5 Gedung F Dirjen Polpum Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2024).
Kasubdit Fasilitasi Partai Politik Ditjen Polpum Kemendagri RI Dedi Karyadi menuturkan pengaturan pengajuan kenaikan bantuan keuangan partai politik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait bantuan keuangan parpol Nomor 2 tahun 2008.
Baca Juga : Rancangan Perubahan APBD Tahun 2024 Palangka Raya Masih dievaluasi
Tepatnya, pasal 12 huruf k partai politik berhak memperoleh bantuan keuangan dari APBN atau APBD sesuai dengan perundang-undangan, serta di PP Nomor 1 tahun 2018 pasal 5 ayat 7 besarnya nilai bantuan keuangan dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah setelah mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri.
“Tata cara penilaian usulan kenaikan bantuan keuangan partai politik Pemprov Kalteng sesuai pasal 8, pasal 9, pasal 10 Permendagri Nomor 36 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 78 tahun 2020 yaitu Pemprov Kalteng mengajukan surat permohonan persetujuan kenaikan bantuan keuangan partai politik kepada Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Polpum yang ditandatangani oleh Gubernur. Kemudian dilanjutkan penilaian oleh tim penilai,” jelasnya.
“Persetujuan diberikan berdasarkan kriteria dengan penilaian dengan kriteria meliputi kondisi kemampuan keuangan daerah masing-masing dan nilai per suara bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya,” imbuhnya.
Baca Juga : 8 Fraksi DPRD Palangka Raya Sepakati Perubahan APBD Tahun 2024 Kembali di Bahas
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kesbangpol Kalteng yang diwakili oleh Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Mulyo Suharto menyampaikan kenaikan bantuan keuangan merupakan langkah penting untuk meningkatkan kapasitas dan efektivitas partai politik dalam menjalankan fungsinya.
“Badan Kesbangpol Kalteng telah melakukan evaluasi internal yang mendalam terhadap permohonan yang diajukan dan memastikan bahwa semua dokumen yang dibutuhkan telah disiapkan dengan baik,” terangnya.
“Besarnya pengajuan kenaikan bantuan keuangan partai politik Provinsi Kalimantan Tengah yaitu dari sebesar Rp5.000,00 menjadi Rp15.000,00,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post