kaltengtoday.com, Sampit – Sekretaris Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Hendra Sia mengingatkan seluruh aparatur pemerintah, termasuk di daerah ini tidak boleh terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Jikapun ada kata dia, dirinya mendukung agar ditindak sesuai dengan ketentuan yang mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pegawai pemerintah harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam melawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Ini bagian upaya kita bersama memerangi narkoba di Kotim,” kata Hendra, Sabtu 23 Oktober 2021 di Sampit.
Dia mengaku prihatin dengan masih maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kotawaringin Timur.
Banyaknya kasus narkotika yang diungkap kepolisian setempat menunjukkan peredaran barang haram itu masih marak.
Apresiasi disampaikan Hendra kepada kepolisian dan BNN yang terus gencar memberantas narkoba di daerah ini. Namun upaya ini tidak akan maksimal tanpa dukungan masyarakat, termasuk aparatur pemerintah.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur memiliki Badan Narkotika Kabupaten (BNK) yang secara khusus menangani masalah ini.
Baca Juga : Â Wakil Ketua DPRD Kotim, Apresiasi Program Kampung Agraria
Lembaga ini diharapkan bisa maksimal dalam membantu pemberantasan narkoba, terlebih dalam upaya pencegahan di internal pemerintah sendiri.
Baca Juga : Â Perubahan Perda Parkir Dibahas di DPRD Kotim
Perlu upaya-upaya berkelanjutan untuk mengingatkan pegawai pemerintah, baik aparatur sipil negara (ASN) tenaga kontrak maupun pegawai honorer supaya tidak terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Jangan sampai ada ASN maupun tenaga kontrak yang terlibat narkoba. Anggarkan tes narkoba untuk tenaga kontrak dan ASN untuk memastikan semua bersih dari narkoba,” Demikian Hendra Sia. [Red]
Discussion about this post