kaltengtoday.com, Palangka Raya – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya, mengusulkan sebanyak 126 narapidana (Napi) untuk menerima Remisi Khusus Natal 2022.
Dari 126 napi yang diusulkan, tiga diantaranya telah memenuhi syarat untuk mendapatkan usulan remisi pada 2022, sementara napi lainnya, merupakan remisi lanjutan.
Baca Juga : Ribuan Warga Ikuti Pawai Lilin Natal 2022 di Kuala Kapuas
Kepala Lapas Palangka Raya, Chandran Lestyono, melalui Kasi Binadik, Purwantoko mengatakan, untuk usulan Remisi Khusus Natal Tahun 2022 terdiri dari 52 orang kasus narkotika, 13 orang kasus Tipikor dan 61 orang Pidana Umum lainnya.
“Jadi ada tiga WBP yang baru menerima Remisi untuk pertama kalinya. Sedangkan 123 WBP adalah remisi lanjutan,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Senin (12/12/2022).
Dijelaskannya, jumlah usulan remisi natal ini nantinya bisa berubah jika dalam perjalanan jumlah WBP yang menerima Remisi bertambah.
Bahkan, jumlah usulan juga bisa berkurang jika WBP yang diusulkan melakukan pelanggaran dan masuk ke dalam Register F.
“Tentunya dapat berubah yakni remisi susulan, jika ada WBP yang baru masuk dan telah memenuhi persyaratan mendapatkan remisi,” ucapnya.
Lebih lanjut Purwantoko mengungkapkan, seluruh WBP yang diusulkan menerima remisi telah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Baca Juga : Jelang Natal dan Tahun Baru, Ben Brahim Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan
Sidang tersebut merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak.
“Sidang ini dilakukan secara objektif dan transparan sehingga semua pihak dapat menerima apapun hasilnya” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post