Kaltengtoday.com, Kapuas – Ardiansah, S.Hut., MM., dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) kembali dipercaya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kapuas untuk periode 2024-2029.
Pengangkatan ini didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah dengan nomor 88.44/442/2024 tertanggal 27 September 2024, yang menetapkan jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas masa jabatan tersebut.
Baca Juga : Sekretariat DPRD Kalteng Matangkan Persiapan Pelantikan 45 Anggota Baru
Dalam surat tersebut, selain Ardiansah yang kembali menjabat sebagai Ketua DPRD, juga ditunjuk dua wakil ketua yang berasal dari fraksi berbeda. Yohanes, S.T., dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), ditetapkan sebagai Wakil Ketua I, sedangkan Berinto, S.H., M.H., dari Fraksi Partai Nasdem, menjabat sebagai Wakil Ketua II.
Keputusan ini diambil setelah melalui proses panjang dan pertimbangan dari seluruh elemen terkait. Ardiansah, yang telah dikenal sebagai sosok berpengalaman dan memiliki rekam jejak baik dalam memimpin DPRD pada periode sebelumnya, kembali mendapat kepercayaan dari partainya serta dukungan dari berbagai pihak di Kabupaten Kapuas.
Baca Juga : Pj Bupati Gumas Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Gumas
Dalam pernyataan singkatnya, Ardiansah mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. “Ini adalah amanah yang sangat besar, dan saya berkomitmen untuk terus bekerja demi kepentingan masyarakat Kabupaten Kapuas. Sinergi antara pimpinan DPRD dan seluruh fraksi akan menjadi kunci dalam menjalankan tugas dan fungsi legislatif secara optimal, ” ujarnya.
Dengan terbentuknya pimpinan DPRD yang baru, masyarakat Kabupaten Kapuas diharapkan dapat merasakan peran legislatif yang lebih baik dan responsif terhadap aspirasi serta kebutuhan daerah. [Red]
Discussion about this post