kaltengtoday.com, – Kasongan- Kesbangpol Kabupaten Katingan menggelar forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Katingan bersama tim kewaspadaan dini Kabupaten Katingan.
Sekretaris Daerah Sekda Katingan Pransang mengatakan, Permasalahan utama yang dihadapi ini adalah menangkal dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi di wilayah Penyang Hinje Simpei. Terutama menyikapi isu-isu yang menjadi perhatian serius.
Baca juga :Â Sekda Katingan: Hargai Perjuangan Pahlawan
” Contohnya terkait keberadaan seorang pelayan keagamaan atau rohaniwan di Katingan yang menyebarkan ajaran yang menyimpang dari nilai-nilai agama, ” Ungkapnya, Kamis (4/8/2022).
Ia menyebutkan, ada seorang pelayan atau rohaniwan yang diketahui identitasnya bernama Marthen Dangsa Ia seorang warga Manado dan berusia 49 telah menyebarkan ajaran agama yang menyimpang. Sebelumnya, rohaniwan ini pernah memberikan pengajaran agama di salah satu gereja Desa Danum Matei, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing. Kemudian, melakukan pelayanan agama di Perusahaan PT PSAM yang beroperasi di wilayah Sanaman Mantikei.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kabupaten Katingan George Heplin Edwar Doddy mengatakan, tugas pemerintah daerah kedepannya adalah melakukan pengawasan terhadap keberadaan rohaniawan supaya kejadian tersebut tidak terulang kembali.
” Apalagi, yang bersangkutan ini sebelumnya pernah melakukan penyebaran ajaran di Kabupaten Kapuas kemudian di Katingan, ” Sebutnya.
Informasinya, dari pihak PT Persada Sejahtera Agro Makmur (PSAM) sudah menyatakan pengajar agama ini sudah mengundurkan diri sebagai pekerja kerohanian di perusahaan tersebut pada 30 Juli 2022. Alasannya, ajaran yang disebarkan dinilai menyimpang dan tidak sesuai dengan nilai-nilai agama dan dapat merusak kerukunan umat beragama serta tidak mewujudkan visi dan misi Katingan.
” Apa yang diajarkan itu tidak benar dan mari kita tindak lanjut bersama, “Jelasnya.
Baca juga :Â Katingan Kejar Penurunan Stunting
Kedepannya, pemerintah daerah bersama FKUB dan Kementerian Agama akan melakukan pencegahan dan kewaspadaan dini terhadap penyimpangan ajaran agama. Salah satunya dengan tidak memberikan peluang dan memfasilitasi pelayanan bidang agama di lingkungan masyarakat dan perusahaan khususnya dan seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Katingan.
” Melaporkan setiap para pengajar rohani dan gembala yang akan melayani di perusahaan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Katingan penyelenggara bimas agama sebagai pembina masyarakat Kabupaten Katingan,” Bebernya.
Ia menekankan, apabila ada pihak-pihak yang melakukan pengajaran agama yang sudah menyimpang dari kebenaran harus dilaporkan kepada pihak Kementerian Agama dan FKUB. Sehingga, tidak ada keresahan yang terjadi dilingkungan masyarakat. [Red]
Discussion about this post