Kaltengtoday.com, Sampit – Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun ST, menegaskan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam proses penyidikan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kasus korupsi, khususnya terkait dugaan korupsi pembangunan gedung expo di Stadion 29 November Sampit yang melibatkan salah satu kepala dinas setempat.
Dalam pernyataannya pada Selasa, 13 Agustus 2024, Rimbun menekankan, “Pemerintah daerah harus berperan aktif dalam memastikan kelancaran proses hukum yang sedang berlangsung. Kepala daerah perlu segera menunjuk pengganti kepala dinas yang bersangkutan untuk mencegah kekosongan jabatan.” kata Rimbun, Selasa, (13/8/2024).
Baca Juga : Diduga Korupsi Anggaran Desa, Kades Sabaung Ditetapkan Tersangka
Ia menjelaskan bahwa meskipun terdapat pejabat pengganti seperti sekretaris atau kepala bidang, efektivitas kepemimpinan akan terhambat tanpa adanya pimpinan tetap di dinas tersebut. Penunjukan pengganti dianggap krusial untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.
Dalam perkembangan terbaru, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Sri Hasnawati SH, telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Dr. Zulhaidir. Permohonan tersebut, yang merupakan mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kotawaringin Timur, ditolak karena Zulhaidir kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus korupsi proyek pembangunan gedung expo oleh PT Heral Eranio Jaya.
Hakim menjelaskan bahwa permohonan praperadilan tidak dapat diterima karena Zulhaidir sudah berstatus DPO, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa sanksi yang harus diberikan kepada ASN yang terlibat dalam kasus korupsi harus sesuai dengan peraturan yang ada.
Rimbun menutup pernyataannya dengan harapan agar pimpinan daerah memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan ASN yang berlaku. [Red]
Discussion about this post