Kalteng Today – Palangka Raya, – Seperti diketahui saat ini ketentuan izin pertambangan sudah menjadi kewenangan oleh pihak Pemerintah Provinsi Kalteng dan telah diatur di dalam perundang-undangan.
Guna mempelajari terkait sistem perizinan tambang khususnya galian C, Anggota DPRD Kabupaten Barito Timur melakukan kaji banding ke DPRD Kota Palangka Raya pada Sabtu (22/5/2021) waktu lalu.
Rombongan kunjungan kerja ini disambut oleh Tenaga Ahli DPRD Kota Palangka Raya, M Saubari Kusmiran mewakili unsur pimpinan di ruang tamu kantor DPRD setempat.
“Intinya, kunjungan kerja ini kami saling bertukar informasi berkaitan tentang izin pertambangan dan galian C sebab untuk pengurusannya sudah ditangani di tingkat Provinsi, Jadi untuk kabupaten kota tidak boleh mengeluarkan perizinan” terangnya, Sabtu (22/5/2021).
Baca juga : DPRD Palangka Raya Berikan Paparan NJOP ke Komisi I DPRD Kabupaten Banjar Saat Kunker
Lebih lanjut dikatakan, Pemerintah di tingkat Kabupaten dan Kota hanya bisa melakukan pengawasan dan pembinaan saja.
“Untuk Pemerintah Kota Palangka Raya sejauh ini telah terlaksana fungsi pengawasan dengan baik. Hal tersebut tentunya perlu menjadi perhatian seluruh pihak, agar kedepannya dapat lebih dimaksimalkan, Karena sektor pertambangan ini juga merupakan salah satu sektor yang diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post