Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya, Wahid Yusuf mengatakan, dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, jajaran anggota DPRD memiliki tanggung jawab yang sangat penting.
Baca juga :Â BPBD Kota Palangka Raya Gelar Pelatihan Mitigasi Bencana
Hal tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dimana pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap penanggulangan bencana alam yang terjadi di daerahnya.
“Tanggung jawab pemerintah daerah bersama DPRD meliputi penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terdampak bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum,” katanya, Kamis (27/10/2022).
Selain itu, juga termasuk menjamin perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana dan pemanduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan. Bahkan, hingga terkait pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang memadai.
Baca juga :Â Lakukan Antisipasi Dini Cegah Korban Bencana Banjir
“Terkait pendanaan dan pengelolaan bantuan juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana,” ucapnya.
Lebih lanjut Politikus Partai Golkar ini menambahkan, sumber bantuan dapat berasal dari APBN, APBD dan masyarakat. “DPRD juga memiliki wewenang untuk menetapkan status bencana. Hal ini terkait dengan munculnya implikasi penggunaan anggaran yang dibutuhkan oleh daerah. Dalam hal ini DPRD berperan untuk memberikan persetujuan anggaran,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post