Kaltengtoday.com, Kuala Pembuang – Areal perusahaan besar swasta kelapa sawit (PBS-KS) PT Tapian Nadenggan di wilayah Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan dipasangi portal adat oleh Damang Adat Kabupaten Seruyan, sejak Kamis (20/10/2022).
Pemasangan portal adat dilakukan lantaran perusahaan mengingkari tuntutan masyarakat terhadap kewajiban merealisasikan plasma kelapa sawit seluas 20 persen dari areal inti perkebunan.
Baca juga : Bupati Seruyan Dukung Masyarakat Pasang Portal Adat di PT Tapian Nadenggan
Portal adat yang dilakukan di pintu pabrik kelapa sawit dan area keluar masuk perkebunan Sinar Mas Group itu, dijaga 24 jam nonstop oleh anggota Barisan Pertahanan Masyarakat Adat (Batamad) Kabupaten Seruyan.
Ketua Forum Komunikasi Damang Kepala Adat se-Kabupaten Seruyan, Salundik Uhing, didampingi Damang Kecamatan Hanau, Rahmat Asiando, Damang Kota, Ramses Tundan, Damang Sembuluh Samsudin, Damang Seruyan Tengah dan Batu Ampar, Halido mengatakan, pemasangan portal adat tersebut akan berlangsung selama tiga hari kedepan.
“Apabila selama tiga hari kedepan tidak juga ditanggapi oleh pihak perusahaan, maka akan diperpanjang menjadi 7 hari hingga 21 hari,” jelas Salundik Uhing, Kamis (20/10/2022).
Menurutnya, maksud portal adat itu supaya perusahaan cepat menanggapi apa yang menjadi tuntutan, karena jika tidak ditanggapi dalam 21 hari itu maka, selanjutnya akan dilaksanakan sidang adat.
Baca juga : Pemkab Seruyan Kaji Tiru Pengelolaan Sampah di Kabupaten Malang
Salundik yang juga Damang Adat Kecamatan Seruyan Raya menilai, PT Tapian Nadenggan telah melanggar ketentuan dalam adat atau Kabalang Dagang (Mengingkari) untuk memberikan plasma 20 persen.
“Untuk menghindari adanya kegiatan ataupun perusakan portal adat, saat ini dijaga oleh 25 personel Batamad selama 24 jam hingga portal adat nantinya akan dilepas, “ tutupnya. [Red]
Discussion about this post