Kalteng Today – Palangka Raya, – Dua orang tahanan titipan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya bernama Dudut (29) dan Mukhlis (30) diduga menggunakan sabu dibalik jeruji besi usai keduanya dilimpahkan penahanannya dari Polresta Palangka Raya.
Aksi keduanya terbongkar saat petugas penjaga Rutan Kelas IIA mencurigai gerak gerik keduanya.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di ruang isolasi yang ditempati mereka dan menemukan bekas bungkus sabu yang sengaja disimpan didalam bukus rokok.
Atas temuan tersebut, pihak Rutan langsung melakukan koordinasi dengan Polresta Palangka Raya.
Kepala Rutan Kelas II A Palangka Raya, Suwarto saat dikonfirmasi awak media pada hari Sabtu, (27/2) kemarin mengenai adanya kabar penyeludupan narkoba oleh tahanan, ia mengatakan bahwa kejadian ini berawal dari pemeriksaan petugas terhadap kedua tahanan bernama Dudut dan Muklis di ruang isolasi.
“Berdasarkan pengakuan pelaku bernama Dudut (29) ia awalnya menyeludupkan sabu ini dengan cara menyelipkan paketan sabu tersebut dibagian pinggangnya saat masuk ke Rutan Kelas II A Palangka Raya usai dilimpahkan penahanannya setelah berstatus A3 atau tahanan pengadilan, 10 hari yang lalu” jelasnya.
Dijelaskanya juga , tidak hanya sabu yang berhasil lolos dari penjagaan namun juga ada ditemukan telepon selular.
Atas temuan itu kemudian Rutan Kelas IIA Palangka Raya melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan.
“Dudut bersama rekan satu ruangannya bernama Muklis di dalam tahanan sempat bersama-sama mengkonsumsi barang haram tersebut”ujarnya
Merasa sukses bisa menyeludupkan sabu pertama kali, lalu keduanya kembali memesan sabu lewat hand phone seberat satu gram seharga Rp 2 Juta dengan cara patungan” beber Suwarto.
Namun usaha penyeludupan yang kedua kali tersebut berhasil diketahui karena gerak gerik keduanya sudah terpantau dan penyeludupan sabu tersebut diketahui melalui bungkusan nasi.
Sementara itu Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan dalam rilisnya bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap kedua tahanan titipan yang nekat melakukan penyeludupan narkoba jenis sabu di dalam Rutan Kelas IIA Palangka Raya tersebut.
Baca Juga :Â Diduga Mabuk, Sopir Mobil Rentalan Masuk Parit
“Keduanya kembali dilakukan pemeriksaan di Polresta Palangka Raya pada hari Sabtu, (27/2) siang” ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari Lokasi Kejadian yaitu 1 paket narkotika jenis sabu bekas pakai dengan berat kotor 0,52 gram, 1 buah handphone merk VIVO warna merah, 1 buah bungkus rokok merk Marlboro Filter black, dan 1 buah korek api gas gas warna kuning.
“Adapun pasal yang akan dikenakan terhadap keduanya nanti sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post