Kaltengtoday.com, Kuala Pembuang – Warga Desa Pematang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, terkait masalah ganti rugi pembangunan tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Sampit – Kuala Pembuang.
Baca juga : DPRD Seruyan Reses di Desa Tanjung Rangas, Ini Usulan Warga
Dalam pembangunan tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) untuk wilayah Kabupaten Seruyan, terdapat dua desa yang dilewati yakni Desa Sungai Bakau dan Desa Pematang Panjang.
Bertempat di ruang Rapat Serbaguna DPRD Seruyan, Senin (26/9/2022) telah di gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak PLN.
Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo menjelaskan, pelaksanaan RDP tersebut sebagai upaya untuk memfasilitasi keluhan dan aspirasi masyarakat terkait hal itu.
“Berdasarkan informasi yang disampaikan, tidak ada kesepakatan antara masyarakat dengan PLN atau dalam hal ini adalah Tim Penilai, terkait harga ganti rugi lahan masyarakat untuk pembangunan SUTT tersebut, “ katanya.
Kendati demikian, pihaknya juga belum mengetahui secara pasti penjelasan dari Tim Penilai, karena Tim Penilai tidak hadir dalam RDP yang dilaksanakan
Baca juga : Ketua DPRD Seruyan : Data Nelayan Harus Tervalidasi Dengan Baik
Seiring dengan hal itu, dirinya berharap kedepan Tim Penilai bisa melaksanakan tugas sesuai dengan amanah yang sudah diberikan dan tentu melibatkan semua pihak dalam prosesnya, sehingga masyarakat tidak dirugikan.
“Kami akan menggelar Rapat Dengar Pendapat ulang minggu depan, dan kita sudah minta pihak PLN untuk bisa menghadirkan tim penilai,” tandasnya. [Red]
Discussion about this post