Kaltengtoday.com, Kasongan – Truk yang bermuatan melebihi batas tonase yang sering melintasi ruas jalan kabupaten mendapat sorotan publik. Pasalnya, kendaraan bermuatan berat itu mengakibatkan kerusakan jalan.
Baca juga :Â Satpol PP Katingan Turunkan Baliho dan Banner Rokok yang Tak Patuh
Wakil Bupati Katingan Sunardi NT Litang mengatakan, pihak pemerintah daerah dengan Satlantas Polres Katingan siap memberlakukan penindakan dan monitoring. Terutama pada kendaraan truk yang melebihi kapasitas atau tonase yang sudah menjadi ketentuan.
“Jika ada kendaraan yang melampaui muatan sumbu terberat (MST) akan diawasi dan ditindak. Sehingga, ada efek jera kepada pihak yang kurang mematuhi aturan, ” ujarnya, Minggu (18/9/2022).
Ia menyebutkan, kapasitas dan ketahanan beban jalan di ruas kabupaten ini hanya delapan ton. Maka, petugas nantinya akan melakukan kontrol dengan menerapkan alat timbang atau timbangan portabel.
“Semua itu dilakukan untuk menindak dan mendisiplinkan para angkutan yang melebihi muatan atau sering dikenal Over Dimension Over Load (Odol). Apalagi saat melalui lintas kabupaten,” bebernya.
Baca juga :Â Pemkab Katingan Bahas Penyediaan 2 Persen DTU Untuk Perlindungan Sosial
Ia menegaskan, penindakan itu dilakukan dengan mengedepankan sanksi tilang dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), LLAJ Dishub, atau Satlantas Polres Katingan mengacu pada prosedur yang diterapkan.
“Saya minta supaya jangan ada lagi pelanggaran dan ketidakpahaman dari kendaraan yang melebihi tonase jalan,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post